BLT UMKM Hadir Lagi Bulan Oktober 2022, Ini Dia Cara Daftarnya!

Sobat Pajak | 2022-03-10 16:13:27 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pada bulan Oktober 2022, pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM. Bantuan sosial (bansos) ini akan diberikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.

BLT UMKM 2022 ini juga akan diberikan kepada ojek online dan nelayan. Kebijakan BLT UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penganan Dampak Inflasi Tahun Anggara 2022 yang ditandatangani pada 5 September 2022.

Penyaluran BPUM/BLT UMKM akan dilakukan mulai bulan Oktober 2022 melalui pemerintah daerah (Pemda). Meski demikian, belum diumumkan besaran nilai yang akan disalurkan pada BPUM/BLT UMKM 2022.

Adapun, besaran BPUM/BLT UMKM yang telah dilakukan pada tahun lalu diketahui sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022. Berikut adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pemohon mempunyai Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau e-KTP
  • Pemohon merupakan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  • Pemohon tidak berstatus sebagai anggota Polri/TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
  • Penerima tidak dalam kondisi menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)
  • Para pelaku UMKM yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM 2022

  • Siapkan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan
  • Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) setempat untuk memperoleh surat rekomendasi
  • Lampirkan dokumen berupa NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan identitas bidang usaha
  • Selanjutnya, pihak Diskop UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang telah diajukan
  • Silakan pantau status penerimaan permohonan di laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi
Article is not found
Article is not found